Jumat, 09 September 2016

Study Kasus Perpajakan



STUDY KASUS

Permasalahan Tentang Surat Pemberitahuan Tagihan
Study Kasus

Permasalahan Kesalahan Pengisian SPT
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Makalah
   Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari Negara. Pajak yang digunakan untuk biaya rumah tangga yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi. Namun dalam membayar pajak masih banyak Wajib Pajak yang salah penyetoran, misalnya lebih bayar ( lb ) atau kurang bayar ( kb ) maka Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan  Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan  dan perlu diberi himbauan.
Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan yang dimaksud bertujuan Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu pengisian SPT tahunan ini disusun untuk memberikan pedoman yang baik kepada wajib pajak agar dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan setelah tahun pajak terakhir dengan menggunakan SPT Tahunan PPh. Apabila masih terdapat pajak yang kurang bayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan ke kantor pelayanan pajak. Perbaikan administrasi dan penyempurnaan ketentuan perpajakan selalu di lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT
. 1.2     PERUMUSAN  MASALAH

A.    Bagaimana prosedur penyampaian SPT Tahunan  bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak
B.     Bagaimana pengolahan SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak
C.     Bagaimana fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak
D.    Bagaimana cara pembetulan SPT sebelum petugas pajak memeriksa
E.     Pembetulan SPT Dalam Sistem Self Assessment

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (11))

Fungsi SPT dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Fungsi SPT bagi Wajib Pajak PPh (Pajak Penghasilan)
·  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
·  Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
·    Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemgut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.      Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
· Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebenarnya terutang
·   Untuk melaporkan perkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
·    Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.      Fungsi SPT bagi Pemotong dan Pemungutan Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan Pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis SPT
Ada dua jenis SPT, yaitu :
·         SPT Masa
ð  adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
·         SPT Tahunan
ð  adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Jenis formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.


Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
      3.      Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2.    Dari satu atau lebih pemberi kerja
3.    Penghasilan lain
Petunjuk Umum Pengisian Spt Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
  1.Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap danjelas, serta menandatanganinya.  
 2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk
menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnyadilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuansebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009  danKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atauDokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan.
4.  Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan  ke Kantor Pelayanan pajak
(KPP)/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh
(download) melalui website www.pajak.go.id  dan menyampaikannya paling lambat  4  (empat)
bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
5.Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung di  Kantor Pelayanan Pajak tempatWajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengancara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian danPenandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan  sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009.
 6.Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar   lunassebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukansetelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,  dikenai  sanksi administrasiberupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempopembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan.  
  7.Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui KantorPos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (BankPersepsi).  
 8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untukmengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yangterutang berdasarkan  SPT Tahunan (PPh Pasal  29) paling lama 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak, permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
   9.Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua)bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajakyang terutang.  
10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam bataswaktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan,  dikenai  sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 11. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapatdiselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yangdiizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannyadalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uangDollar Amerika Serikat.  Persetujuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor196/PMK.03/2007.
12. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,  sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dapat  dikenai  sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku

Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJPKantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.





Prosedur Penyampaian SPT
Cara Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
  1. disampaikan secara langsung
  2. melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
  3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
4.      Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.
5.      Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Batas Waktu Penyampaian SPT
a. SPT Masa
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan
Batas Waktu Penyampaian
PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21
Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Impor  PPN dan PPnBM Impor
Direktorat Bea dan Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC )
Direktorat Bea dan Cukai
7 hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bendaharawan
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bahan Bakar
Pertamina
20 hari setelah Masa Pajak berikutnya
PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh Badan tertentu
Pemungut Pajak
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23
Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berikutnya
PPh Pasal 25
Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
PPN dan PPnbM
PKP
Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
PPN dan PPnBM Bendaharawan
Bendaharawan Pemerintah
14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
Selain Bendaharawan
20 hari setelah Masa Pajak berakhir
b. SPT Tahunan
– WP Badan ; Paling Lambat Tanggal 30 April.
– WP Pribadi ; Paling Lambat Tanggal 31 Maret.
Sanksi apabila SPT tidak disampaikan
•   Denda Administrasi :
a. SPT Masa :
– PPN                            = Rp    500.000,00
– Non PPN                     = Rp    100.000,00
b. SPT Tahunan :
– Badan                          = Rp. 1.000.000,00
– OP                                = Rp.    100.000,00
c. Denda sebesar 2% dari DPP, jika :
– pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
– PKP tetapi tidak membuat FP
– PKP membuat FP tetapi tidak lengkap
– PKP membuat FP tetapi tidak tepat waktu
d.  Denda 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar dalam hal WP dilakukan tindakan penyidikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya
e.  Denda 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan dalam hal terjadi penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas persetujuan MENKEU untuk kepentingan penerimaan negara.
• Sanksi Bunga = 2% x jumlah bulan dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak dan akibat pembetulan tersebut.
•   Denda Kenaikan
a.       SPT tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran. Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar dalam satu tahun pajak untuk PPh yang harus disetor sendiri dan 100% PPh pemotong dan pemungutan PPN
b.      WP yang berkewajiban melakukan pemungutan atau pemotongan PPh pasal 21/23/26 atau PPN namun tidak melakukan pemotongan, melakukan pemotongan namun kurang, tidak menyetorkan pemotongan yang telah dilakukan maka dikenakan sanksi kenaikan 100% dalam hak WP tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran.
c.       Berdasarkan pemerikasaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan kelebihan pajaknya , dikenakan sanksi 100%
d.      WP karena kealfaannya sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200%.
 •   Pidana ; Jika WP melakukan perbuatan tidak benar dibidang perpajakan maka kepadanya tidak akan dilakukan penyidikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Atas kemauan sendiri WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya.
b.    Belum dilakukan tindakan penyelidikan.
c.    Ketidakbenaran perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kealfaan Pasal 38, yaitu alfa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar ( ada indikasi penyelundupan ).
d.   Bersedia melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2x jumlah pajak yang harus dibayar.

Batas waktu Penympaian SPT Tahunan
Jenis Pajak
Yang menyampaikan Pajak
Batas Waktu Penyampaian
SPT Tahunan

Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahin pajak (biasanya tanggal 31 maret Tahun berikutnya)
PPh Pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh Pasal 21
Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
2.5 Prosedur Penyampaian SPT
a. SPT Tahunan di cetak oleh kantor Direktorat Jendral Pajak ( DJP ), lalu disalurkan keseluruh Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia untuk kemudian di sampaikan kepada para Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP.
b. Setiap Wajib Pajak  yang telah memiliki NPWP wajib mendapat SPT Tahunan dengan mengambil sendiri blanko SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk di isi dengan lengkap, benar dan jelas.
c. Setelah di isi dengan lengkap, benar dan jelas maka blanko SPT Tahunan tersebut dikembalikan lagi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diserahkan ke bagian pelayanan untuk diteliti kelengkapannya agar tidak terjadi kesalahfahaman mengenai pembayaran pajak.
d. Setelah diteliti oleh bagian pelayanan, maka SPT Tahunan diserahkan kebagian Pemeriksaan Data dan Informasi ( PDI ) untuk direkam. Apabila pada saat perekaman terjadi kesalahan, misalnya kurang bayar ( kb ), lebih bayar ( lb ) diperlukan pemeriksaan, untuk memeriksa kesalahan tersebut maka SPT Tahunan diserahkan ke bagian Pengawasan dan konsultasi ( waskon ) 1 sampai waskon 1V atau menurut wilayah tempat si Wajib Pajak tinggal.
e. Bagian pengawasan dan konsultasi ( waskon ) akan memeriksa kesalahan tersebut, Apabila setelah diperiksa terjadi kurang bayar ( kb ) maka Wajib Pajak akan dipanggil untuk diberikan himbauan dan diberikan SKPKB ( surat ketetapan kurang bayar ) dan Wajib Pajak harus membayar kepada Kantor Pelayanan Pajak, Tapi apabila lebih bayar ( lb ) maka Wajib Pajak akan diberikan restitusi atau uang milik Wajib Pajak akan dikembalikan ( konpensasi ) juga dapat diberikan restitusi.
f. Setelah selesai diteliti, diperiksa dan direkam maka blanko SPT di arsipkan oleh KPP sebagai bukti apabila suatu saat dibutuhkan.



BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Penyampaian SPT Tahunan WP Badan
3.1.1 Tempat Pengambilan SPT
SPT Tahunan dapat diambil di:
a.     Kantor Pelayanan Pajak
b.    Kantor Penyuluhan Pajak atau
c.     Tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak

3.1.2 Cara Pengisian SPT Tahunan WP Badan
Dibawah ini adalah cara pengisian SPT, agar SPT Tahunan dapat dengan mudah diisi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.    Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan yang sebenarnya
2.    Sebelum mengisi Induk SPT, isi dulu lampiran-lampirannya.
Urutan pengisian formulir lampiran yaitu:
a.    Isilah formulir 1721-A1, lalu mengisi formulir 1721-A
b.    Isilah formulir 1721-C, kemudian mengisi formulir 1721-B
c.    Isilah formulir induk SPT 1721.
3.    Beri tanda tangan pada induk SPT dan pada formulir 1721-A sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak.



4.    SPT Tahunan beserta lamprannya diisi dalam beberapa rangkap, yaitu:
Kode Formulir
Jumlah Rangkap
1721
2
1721-A
2
1721-A1
3
1721-B
2
1721-C
2

Lembar ke-1 untuk KPP
Lembar ke-2 untuk arsip pemotong pajak
Lembar ke-3 untuk Pegawai yang bersangkutan
5.    Melampirkan suatu daftar khusus yang bentuknya sama dengan formulir 1721-A yang memuat nama pegawai tidak tetap/penerima upah, jumlah penghasilan bruto, dan PPh pasal 21 yang terutang.
3.1.3 Syarat Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama enam  bulan. Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan Formulir 1721-Y ke Kantor Pelayanan Pajak  dengan syarat sebagai berikut:
1.    Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT, dengan menyebutkan alasan-alasannya
2.    Menyampaikan perhitungan sementara PPh pasal 21 yang terutang
3.    Melampirkan bukti pelunasan atau kekurangan penyetoran yang terutang.
3.2 Pengolahan SPT Tahunan WP Badan
Pengolahan SPT meliputi :
a. Seksi pelayanan menerima berkas SPT
b.  Penilaian SPT yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap.
c.  SPT diteliti oleh petugas peneliti ( ada tim peneliti yang ditugaskan oleh notaris kepala kantor sehingga terbentuk jadwal peneliti.
Editing SPT bertujuan untuk :
1.    membetulkan : salah tulis, salah hitung, salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif
2.    meneliti ketepatan penyampaian SPT
3.    meneliti ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang
4.    meneliti kelengkapan pengisian  kolom-kolom SPT
5.    mencocokkan angka-angka dalam SPT induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya untuk mempersiapkan perekaman
Perekaman SPT yang bertujuan untuk menyimpan data SPT yang diperlukan dalam sistem informasi perpajakan ( SIP )
 3.3     Fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan atas WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara
– E-felling
Adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui penyedia jasa aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP). Fasilitas ini disediakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya tentunya dengan fasilitas provider tertentu yang dijuk oleh pihak KPP. Biasanya yang menggunakan fasilitas E-felling adalah WP Badan yang penghasilan nettonya diatas Rp. 1.800.000.000. Berikut prosedur e-filling :
Wp datang ke KPP untuk meminta izin registrasi E-felling

 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
Setelah mendapatkan nomor registrasi, WP wajib melaporkan SPTnya sebelum batas waktu penyampaian.
3.4 Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan
Terhadap kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Namun demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang KUP.
Misalnya apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan rugi.
Sanksi Bunga Pembetulan SPT Tahunan
Apabila berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) Undang-undang KUP.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.
Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Sanksi Bunga Pembetulan SPT Masa
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Perhatikan bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.




3.5 Pembetulan SPT Dalam Sistem Self Assessment
Ketentuan ini mengatur bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada WP baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT-nya masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan itu.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan oleh WP tersebut dapat mengakibatkan:
  1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
  4. Jumlah modal menjadi lebih kecil atau lebih besar.
Pajak yang kurang dibajar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pengungkapan mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri secara tertulis, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh WP dan dilampiri dengan:
  1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
  2. SSP sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  3. SSP sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.
Ketentuan perundang-undangan perpajakan disusun dengan pendekatan sistem self assessment karena sistem inilah yang paling tepat dengan kondisi saat ini. Sistem ini memberikan kewenangan yang besar kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang.



BAB IV
PENUTUP
4.1   KESIMPULAN
1) Ada dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan
2) Ada  berbagai macam prosedur untuk penyampaian SPT,diantaranya adalah:
Prosedur Penyampaian SPT
Cara Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
  • disampaikan secara langsung
  • melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
  • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
·         Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.
·         Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

3)Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :

Jenis formulir SPT
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
4)Ada sanksi bunga Pembetulan SPT Masa















   BAB V
DAFTAR PUSTAKA

 

2 komentar:

  1. Pokies: How to Play Real Money Casino Site - ChoGiocasino
    How to Play Real Money Casino Site? — The best way to play real money casino games is 메리트카지노 to play casino games at land-based 인카지노 online casinos. It's a great 카지노사이트

    BalasHapus
  2. Yggdrasil Casino and Lodge - Hong Kong Casino
    Yggdrasil is a casino and casino located in Hong Kong on the North of the Hong Kong 바카라 롤링 총판 SAR. The casino features 24 table 강원 랜드 바카라 games and 밑슴 an online  Rating: 8.8/10 · ‎5,955 votes 무료 슬롯 머신 · ‎Price range: HKD$48-US

    BalasHapus