STUDY KASUS
Permasalahan
Tentang Surat Pemberitahuan Tagihan
Study Kasus
Permasalahan Kesalahan Pengisian SPT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Makalah
Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari
peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di
Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran
pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak
hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut
berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik
dari Negara. Pajak yang digunakan untuk biaya rumah tangga yaitu
pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi.
Namun dalam membayar pajak masih banyak Wajib Pajak yang salah penyetoran,
misalnya lebih bayar ( lb ) atau kurang bayar ( kb ) maka Wajib Pajak yang
telah mempunyai NPWP perlu diberikan Surat pemberitahuan ( SPT )
Tahunan dan perlu diberi himbauan.
Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan yang dimaksud bertujuan Sebagai sarana
wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu pengisian SPT
tahunan ini disusun untuk memberikan pedoman yang baik kepada wajib pajak agar
dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Wajib pajak
diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak
penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak, serta menyampaikan dan
mempertanggungjawabkan setelah tahun pajak terakhir dengan menggunakan SPT
Tahunan PPh. Apabila masih terdapat pajak yang kurang bayar, maka harus
dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan ke kantor
pelayanan pajak. Perbaikan administrasi dan penyempurnaan ketentuan perpajakan
selalu di lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Untuk
menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan agar memberikan
kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT
. 1.2
PERUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana prosedur penyampaian SPT Tahunan bagi
WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak
B.
Bagaimana pengolahan SPT Tahunan bagi WP Badan di
Kantor Pelayanan Pajak
C.
Bagaimana fasilitas internet dalam penyampaian SPT
Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak
D.
Bagaimana cara pembetulan SPT sebelum petugas pajak
memeriksa
E. Pembetulan
SPT Dalam Sistem Self Assessment
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (11))
Fungsi SPT dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Fungsi
SPT bagi Wajib Pajak PPh (Pajak Penghasilan)
· Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang
· Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan
atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak
· Untuk
melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemgut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang
ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.
Fungsi
SPT bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
· Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang
sebenarnya terutang
· Untuk
melaporkan perkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
· Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak,
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
3.
Fungsi
SPT bagi Pemotong dan Pemungutan Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan Pajak
yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis
SPT
Ada
dua jenis SPT, yaitu :
·
SPT Masa
ð adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
·
SPT Tahunan
ð adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak.
Jenis
formulir SPT
Ada
beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
- formulir 1770
- formulir 1770S
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- formulir 1770 SS
- formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
- formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
- Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Pengisian
& Penyampaian SPT
Cara
mengisi dan penyampaian SPT adalah :
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
3. Formulir 1770
diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan lain
1. Dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
3. Penghasilan lain
Petunjuk Umum Pengisian Spt Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah
sebagai berikut:
1.Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan
SPT Tahunan dengan benar, lengkap danjelas, serta menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi,
atau orang yang diberi kuasa untuk
menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila
tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnyadilampiri keterangan dan/atau dokumen
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuansebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.03/2009 danKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atauDokumen Yang harus Dilampirkan
dalam Surat Pemberitahuan.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT
Tahunan ke Kantor Pelayanan pajak
(KPP)/Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
atau dengan cara mengunduh
bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
5.Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung
di Kantor Pelayanan Pajak tempatWajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur JenderalPajak meliputi Pojok
Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan (Drop Box)
atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau
dengancara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian danPenandatanganan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 152/PMK.03/2009.
6.Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunassebelum Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila pembayaran
dilakukansetelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenai sanksi administrasiberupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan
yang dihitung dari tanggal jatuh tempopembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan.
7.Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang ke Kas Negara melalui KantorPos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (BankPersepsi).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan untukmengangsur atau menunda pembayaran
pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yangterutang berdasarkan SPT
Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak,
permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan
menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut.
9.Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua)bulan. Pemberitahuan harus disertai
penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)Tahun Pajak dan Surat
Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajakyang terutang.
10. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu
yang ditetapkan atau dalam bataswaktu perpanjangan penyampaian SPT
Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
mata uang Dollar Amerika Serikat dapatdiselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah
mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yangdiizinkan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan
PPh Badan beserta lampirannyadalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa
laporan keuangan) dan dalam mata uangDollar Amerika Serikat. Persetujuan
ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor196/PMK.03/2007.
12. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja
tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dapat dikenai sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
Tempat
pengambilan SPT
Setiap
WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk
dan isi yang sama dengan aslinya.
Prosedur
Penyampaian SPT
Cara
Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
- disampaikan secara langsung
- melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
4. Sanksi karena tidak menyampaikan
SPT.
5. Sanksi bagi WP yang tidak
menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP
atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi
pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Batas Waktu Penyampaian SPT
a. SPT Masa
Jenis Pajak
|
Yang Menyampaikan
|
Batas Waktu Penyampaian
|
PPh Pasal 21
|
Pemotong PPh Pasal 21
|
Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
PPh Pasal 22 Impor PPN dan
PPnBM Impor
|
Direktorat Bea dan Cukai
|
14 hari setelah berakhirnya Masa
Pajak
|
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM
atas Impor ( DJBC )
|
Direktorat Bea dan Cukai
|
7 hari setelah batas waktu
penyetoran Pajak berakhir
|
PPh Pasal 22 Bendaharawan
|
Bendaharawan
|
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
PPh Pasal 22 Bahan Bakar
|
Pertamina
|
20 hari setelah Masa Pajak
berikutnya
|
PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh Badan
tertentu
|
Pemungut Pajak
|
20 hari setelah Masa Pajak
berakhir
|
PPh Pasal 23
|
Pemotong PPh Pasal 23
|
Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya
setelah Masa Pajak berikutnya
|
PPh Pasal 25
|
Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP
|
Tanggal 20 bulan Takwim setelah
Masa Pajak berakhir
|
PPh Pasal 26
|
Pemotong PPh Pasal 26
|
Tanggal 20 bulan Takwim setelah
Masa Pajak berakhir
|
PPN dan PPnbM
|
PKP
|
Tanggal 20 bulan Takwim setelah
Masa Pajak berikutnya
|
PPN dan PPnBM Bendaharawan
|
Bendaharawan Pemerintah
|
14 hari setelah Masa Pajak
berikutnya
|
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan
|
Selain Bendaharawan
|
20 hari setelah Masa Pajak
berakhir
|
b. SPT Tahunan
– WP Badan ; Paling Lambat Tanggal
30 April.
– WP Pribadi ; Paling Lambat Tanggal
31 Maret.
Sanksi apabila SPT tidak disampaikan
• Denda Administrasi :
a. SPT Masa :
– PPN
=
Rp 500.000,00
– Non
PPN
= Rp 100.000,00
b. SPT Tahunan :
– Badan
= Rp.
1.000.000,00
–
OP
= Rp. 100.000,00
c. Denda sebesar 2% dari DPP, jika :
– pengusaha tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
– PKP tetapi tidak membuat FP
– PKP membuat FP tetapi tidak
lengkap
– PKP membuat FP tetapi tidak tepat
waktu
d. Denda 150% dari jumlah
pajak yang kurang bayar dalam hal WP dilakukan tindakan penyidikan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatannya
e. Denda 4 kali jumlah pajak
yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan dalam hal
terjadi penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas
persetujuan MENKEU untuk kepentingan penerimaan negara.
• Sanksi Bunga = 2% x jumlah bulan
dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran
kekurangan pajak dan akibat pembetulan tersebut.
• Denda Kenaikan
a.
SPT tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan
tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran.
Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang
kurang bayar dalam satu tahun pajak untuk PPh yang harus disetor sendiri dan
100% PPh pemotong dan pemungutan PPN
b. WP
yang berkewajiban melakukan pemungutan atau pemotongan PPh pasal 21/23/26 atau
PPN namun tidak melakukan pemotongan, melakukan pemotongan namun kurang, tidak
menyetorkan pemotongan yang telah dilakukan maka dikenakan sanksi kenaikan 100%
dalam hak WP tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
surat teguran.
c.
Berdasarkan pemerikasaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan kelebihan
pajaknya , dikenakan sanksi 100%
d. WP
karena kealfaannya sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara tidak
dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200%.
• Pidana ; Jika WP
melakukan perbuatan tidak benar dibidang perpajakan maka kepadanya tidak akan
dilakukan penyidikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Atas kemauan
sendiri WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya.
b. Belum dilakukan
tindakan penyelidikan.
c. Ketidakbenaran
perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kealfaan Pasal 38, yaitu alfa
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar ( ada
indikasi penyelundupan ).
d. Bersedia melunasi
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2x
jumlah pajak yang harus dibayar.
Batas waktu Penympaian SPT Tahunan
Jenis Pajak
|
Yang menyampaikan Pajak
|
Batas Waktu Penyampaian
|
SPT Tahunan
|
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
|
Selambatnya 3 bulan setelah akhir
tahin pajak (biasanya tanggal 31 maret Tahun berikutnya)
|
PPh Pasal 21 Tahunan
|
Pemotong PPh Pasal 21
|
Selambatnya 3 bulan setelah akhir
Tahun Pajak
|
2.5 Prosedur Penyampaian SPT
a. SPT Tahunan di cetak oleh kantor
Direktorat Jendral Pajak ( DJP ), lalu disalurkan keseluruh Kantor Pelayanan
Pajak seluruh Indonesia untuk kemudian di sampaikan kepada para Wajib Pajak
yang telah mempunyai NPWP.
b. Setiap Wajib Pajak yang
telah memiliki NPWP wajib mendapat SPT Tahunan dengan mengambil sendiri blanko
SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk di isi dengan lengkap, benar
dan jelas.
c. Setelah di isi dengan lengkap,
benar dan jelas maka blanko SPT Tahunan tersebut dikembalikan lagi ke Kantor
Pelayanan Pajak untuk diserahkan ke bagian pelayanan untuk diteliti
kelengkapannya agar tidak terjadi kesalahfahaman mengenai pembayaran pajak.
d. Setelah diteliti oleh bagian
pelayanan, maka SPT Tahunan diserahkan kebagian Pemeriksaan Data dan Informasi
( PDI ) untuk direkam. Apabila pada saat perekaman terjadi kesalahan, misalnya
kurang bayar ( kb ), lebih bayar ( lb ) diperlukan pemeriksaan, untuk memeriksa
kesalahan tersebut maka SPT Tahunan diserahkan ke bagian Pengawasan dan
konsultasi ( waskon ) 1 sampai waskon 1V atau menurut wilayah tempat si Wajib
Pajak tinggal.
e. Bagian pengawasan dan konsultasi
( waskon ) akan memeriksa kesalahan tersebut, Apabila setelah diperiksa terjadi
kurang bayar ( kb ) maka Wajib Pajak akan dipanggil untuk diberikan himbauan
dan diberikan SKPKB ( surat ketetapan kurang bayar ) dan Wajib Pajak harus
membayar kepada Kantor Pelayanan Pajak, Tapi apabila lebih bayar ( lb ) maka
Wajib Pajak akan diberikan restitusi atau uang milik Wajib Pajak akan
dikembalikan ( konpensasi ) juga dapat diberikan restitusi.
f. Setelah selesai diteliti,
diperiksa dan direkam maka blanko SPT di arsipkan oleh KPP sebagai bukti
apabila suatu saat dibutuhkan.
BAB
III
PEMBAHASAN
MASALAH
3.1 Penyampaian SPT Tahunan WP Badan
3.1.1 Tempat Pengambilan SPT
SPT Tahunan dapat diambil di:
a. Kantor
Pelayanan Pajak
b. Kantor
Penyuluhan Pajak atau
c. Tempat
lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak
3.1.2 Cara Pengisian SPT Tahunan WP
Badan
Dibawah ini adalah cara pengisian
SPT, agar SPT Tahunan dapat dengan mudah diisi dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
1. Isilah SPT
Tahunan berdasarkan keadaan yang sebenarnya
2. Sebelum mengisi
Induk SPT, isi dulu lampiran-lampirannya.
Urutan pengisian formulir lampiran
yaitu:
a. Isilah formulir
1721-A1, lalu mengisi formulir 1721-A
b. Isilah formulir
1721-C, kemudian mengisi formulir 1721-B
c. Isilah formulir
induk SPT 1721.
3. Beri tanda
tangan pada induk SPT dan pada formulir 1721-A sebelum SPT Tahunan disampaikan
ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak.
4. SPT Tahunan
beserta lamprannya diisi dalam beberapa rangkap, yaitu:
Kode Formulir
|
Jumlah Rangkap
|
1721
|
2
|
1721-A
|
2
|
1721-A1
|
3
|
1721-B
|
2
|
1721-C
|
2
|
Lembar ke-1 untuk KPP
Lembar ke-2 untuk arsip pemotong
pajak
Lembar ke-3 untuk Pegawai yang
bersangkutan
5. Melampirkan
suatu daftar khusus yang bentuknya sama dengan formulir 1721-A yang memuat nama
pegawai tidak tetap/penerima upah, jumlah penghasilan bruto, dan PPh pasal 21
yang terutang.
3.1.3 Syarat Perpanjangan Waktu
Penyampaian SPT Tahunan
Permohonan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan paling lama enam bulan. Permohonan diajukan
secara tertulis menggunakan Formulir 1721-Y ke Kantor Pelayanan Pajak
dengan syarat sebagai berikut:
1. Permohonan
diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT, dengan menyebutkan
alasan-alasannya
2. Menyampaikan
perhitungan sementara PPh pasal 21 yang terutang
3. Melampirkan
bukti pelunasan atau kekurangan penyetoran yang terutang.
3.2 Pengolahan SPT Tahunan WP Badan
Pengolahan SPT meliputi :
a. Seksi pelayanan menerima berkas
SPT
b. Penilaian SPT yang
bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap.
c. SPT diteliti oleh petugas
peneliti ( ada tim peneliti yang ditugaskan oleh notaris kepala kantor sehingga
terbentuk jadwal peneliti.
Editing SPT bertujuan untuk :
1. membetulkan :
salah tulis, salah hitung, salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif
2. meneliti
ketepatan penyampaian SPT
3. meneliti
ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang
4. meneliti
kelengkapan pengisian kolom-kolom SPT
5. mencocokkan
angka-angka dalam SPT induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya
untuk mempersiapkan perekaman
Perekaman SPT yang bertujuan untuk
menyimpan data SPT yang diperlukan dalam sistem informasi perpajakan ( SIP )
3.3
Fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan atas WP Badan di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara
– E-felling
Adalah suatu cara penyampaian SPT
atau penyampaian Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui penyedia jasa aplikasi
atau Aplication Service Provider (ASP). Fasilitas ini disediakan di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya tentunya dengan fasilitas provider
tertentu yang dijuk oleh pihak KPP. Biasanya yang menggunakan fasilitas E-felling
adalah WP Badan yang penghasilan nettonya diatas Rp. 1.800.000.000. Berikut
prosedur e-filling :
Wp datang ke KPP untuk meminta izin
registrasi E-felling
Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya
Setelah mendapatkan nomor
registrasi, WP wajib melaporkan SPTnya sebelum batas waktu penyampaian.
3.4
Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan
Terhadap
kekeliruan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak
masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat
belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan. Nah, yang dimaksud dengan “mulai
dilakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Namun
demikian, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan
Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan. Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah
jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) Undang-undang KUP.
Misalnya
apabila Wajib Pajak akan membetulkan SPT Tahunan tahun pajak 2010 di mana hasil
pembetulannya menyatakan lebih bayar, maka pembetulan SPT dapat dilakukan
paling lambat akhir tahun 2013. Begitu juga jika pembetulan SPT menyatakan
rugi.
Sanksi
Bunga Pembetulan SPT Tahunan
Apabila
berdasarkan pembetulan SPT, ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka
terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dan
Ayat (2a) Undang-undang KUP.
Berdasarkan
Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak
menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Jadi, titik
awal perhitungan bunga adalah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan,
dan titik akhirnya adalah tanggal pembayaran.
Yang
dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang
bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli,
sedangkan yang dimaksud dengan “bagian dari bulan” adalah jumlah hari yang
tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.
Sanksi
Bunga Pembetulan SPT Masa
Berdasarkan
Pasal 8 Ayat (2a) Undang-undang KUP, pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak
yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Perhatikan
bahwa untuk SPT Masa, titik awal perhitungan sanksi bunga adalah tanggal jatuh
tempo pembayaran, bukan batas waktu penyampaian SPT seperti SPT Tahunan.
3.5 Pembetulan SPT Dalam Sistem Self Assessment
Ketentuan
ini mengatur bahwa walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan tetapi belum
menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada WP baik yang telah maupun yang belum
membetulkan SPT-nya masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan
ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan itu.
Pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus
mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang
sesungguhnya terutang. Laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT yang telah disampaikan oleh WP tersebut dapat mengakibatkan:
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
- Jumlah modal menjadi lebih kecil atau lebih besar.
Pajak yang kurang dibajar yang
timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut beserta
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar,
harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan, pengungkapan mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan dalam
laporan tersendiri secara tertulis, sepanjang Pemeriksa Pajak belum
menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Laporan tersendiri tersebut
harus ditandatangani oleh WP dan dilampiri dengan:
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
- SSP sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- SSP sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.
Ketentuan
perundang-undangan perpajakan disusun dengan pendekatan sistem self
assessment karena sistem inilah yang paling tepat dengan kondisi saat ini.
Sistem ini memberikan kewenangan yang besar kepada WP untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
1) Ada dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan
SPT Tahunan
2) Ada
berbagai macam prosedur untuk penyampaian SPT,diantaranya adalah:
Prosedur
Penyampaian SPT
Cara
Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
- disampaikan secara langsung
- melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
·
Sanksi
karena tidak menyampaikan SPT.
·
Sanksi
bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun
sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU
KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana
kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
3)Ada beberapa formulir dalam
pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
Jenis formulir SPT
Ada
beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
- formulir 1770
- formulir 1770S
- Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- formulir 1770 SS
- formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
- formulir 1721- A1 dan atau 1721- A2
- Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
4)Ada sanksi bunga Pembetulan SPT Masa
BAB V
DAFTAR PUSTAKA